DEPOK, iNews Depok.id - MI, pelaku penganiayaan balita umur 2 tahun di tempat penitipan anak di Hariamukti Depok ditangkap Polres Metro Depok.
Penangkapan MI berlangsung pukul 22.00 WIB setelah polisi mendatangi rumah pelaku. Polisi mendindaklanjuti laporan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat seorang wanita diduga pemilik Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita yang sama. Daycare terletak di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan diungkapkan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7/2024).
Arya menyebut penyidikan berlangsung cepat karena pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya.
MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing.
Guna kepentingan penyidikan MI ditahan di Polres Depok.
Editor : M Mahfud