JAKARTA - Aturan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontra karena itu, aturan tersebut akan segera direvisi. Pelaksanaan JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah , Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta Cikampek, Lebih dari 5 Mobil
Menurut Menaker Ida, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karena itu, kata Menaker lebih lanjut, Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya Menaker.
Dalam arahannya, jelas Menaker Ida, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani