DEPOK, iNews Depok. id - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua orang bocah kakak beradik di Tapos Depok terus bergulir. Paman dari korban, FJR (32), telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara sang kakek, IRN (58), masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut dugaan, IRN dan FJR telah mencabuli kedua anak tersebut selama dua tahun terakhir. Perbuatan bejat ini baru terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada sang ibu pada pertengahan Mei 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, menjelaskan bahwa penahanan terhadap IRN belum dilakukan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Engkong (kakeknya) masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nurhayati saat dikonfirmasi iNews Portal, Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, FJR ditahan karena sudah cukup bukti dan saksi yang telah diperiksa. "Sudah (saksi dan alat bukti sudah cukup)," ujarnya.
Ibu korban, II (36), mengungkapkan rasa hancur dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku. "Dihukum seberat-beratnya. Karena masa depan anak sudah hancur," ungkapnya.
Editor : M Mahfud