get app
inews
Aa Read Next : PBNU Lantik Pengurus NU Depok 2024-2029: Diminta Jaga Agama, Negara, dan Umat

Sempat Ditahan, Dishub Kota Depok Lepaskan Angkot yang Terjaring Razia

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:54 WIB
header img
Dishub Kota Depok mengembalikan angkot yang ditahan kepada pemilik. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akhirnya melepaskan angkutan kota (angkot) yang ditahan saat razia beberapa waktu lalu. 

Para pemilik angkot pun bisa membawa pulang kendaraannya usai menandatangani surat pernyataan.

Kepala Seksi (Kasi) Lintas Batas, Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Ahmad Imadudin menghimbau kepada para pelanggar agar menghitamkan kendaraan tersebut karena kendaraan tersebut sudah habis masa usianya serta sudah tidak layak lagi.

“Kami mengandangi angkot tersebut karena saat beroperasi tidak membawa surat surat kendaraan serta mobil tersebut sudah tidak layak untuk dipergunakan mengangkut penumpang, dan setelah mobil bisa keluar apabila masih beroperasi kami akan menindak untuk menghentikan kendaraan tersebut beroperasi dan kemudian kami akan  memusnahkan tanpa memberikan ganti rugi,” ujarnya.

Imadudin juga meminta kepada para pemilik untuk mematuhi surat pernyataan yang di tandatangani sesuai kesepakatan isi pernyataan tersebut. “Dalam kesepakatan tersebut bahwa angkot itu telah melanggar Pasal 288 (3) UU No. 22 Tahun 2009, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti kejadian musibah kecelakaan beberapa waktu yang lalu,” pintanya.

Sementara itu, Kasubditlantas Polres Depok, Rizal berharap para pengemudi maupun pemilik angkot untuk menghidupkan surat surat kendaraanya sehingga kendaraan tersebut layak untuk beroperasi.

“Kalau mobilnya masih layak beroperasi saya mohon sebaiknya surat-suratnya di hidupkan Kembali dan apabila sudah tidak layak sebaiknya di alih fungsikan menjadi plat hitam , terlebih lagi pengemudi harus memiliki sim A Umum,” imbaunya.

Sekjen organda M Hasyim mengapresiasi ketegasan Dishub Kota Depok yang melakukan pengandangan kendaraan bagi mobil yang sudah tidak layak karena tidak memenuhi standart pelayanan minimum.

“Saya mengapresiasi kinerja dishub yang telah melakukan Tindakan pengandangan karena sudah tidak layak, dan saya meminta kepada pemilik angkot untuk meremajakan kendaraan tersebut, sehingga masayarakat pengguna angkot bisa terlayani denga aman dan nyaman,” sebutnya.

Pun begitu dengan salah satu pemilik kendaraan yang sempat ditahan Dishub Kota Depok, Martin yang menerima keputusan yang telah di tetapkan oleh Dishub, dan setuju dengan keinginan organda untuk meremajakan kendaraan tetapi meminta pemerintah untuk membantu mencarikan pihak bank maupun leasing agar bisa melakukan peremajaan.

“Saya sih ok aja kalau disuruh meremajakan kendaraan saya, tetapi dengan kodisi saat ini bantu kami agar kami bisa meremajakan kendaraan kami, berikan kami kredit dengan bunga rendah sehingga angsuran bisa terjangkau,” pintanya.

Pada sesi penyerahan kendaraan dari dishub kepada pemilik dilakukan foto untuk di jadikan dokumentasi yang di saksikan oleh pihak Kasatlantas Polres Depok, Garnisun dari pihak TNI, para pimpinan badan hukum angkutan kota, serta Masyarakat sekitar. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut