get app
inews
Aa Read Next : Dandim Depok Ajak Warga Hadiri Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas

Ngotot Saling Klaim Pasar Agung, Pemkot Depok Beberkan Bukti Kepemilikan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:48 WIB
header img
Pasar Agung Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Kisruh saling klaim kepemilikan kios di Pasar Agung Depok. Para pedagang dan Pemkot Depok ngotot merekalah sang pemilik sah. 

Dari pihak Pemkot Depok, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), Dudi Mi'raz Imaduddin menegaskan bahwa Pasar Agung merupakan aset milik Pemerintah Kota Depok

Dudi merinci sederet bukti yaitu Perda No 11 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No 2 tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Perwal Nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pasar Rakyat,  Surat Keputusan Hak Pemanfaatan No 1027/SKHP/DPP/2004 tentang Pengelolaan Pasar, Sertifikat Hak Pakai No 00057 dengan pemegang hak Pemerintah Kota Depok berdasarkan Surat Ukur No 01083/ABADIJAYA/2020 dengan luas 10.420 M2.

"Maka memang benar bahwa Pasar Agung merupakan aset milik Pemerintah Kota Depok," kata Dudi Mi'raz dalam keterangan resminya kepada iNews Depok, Jumat (31/5/2024).

Menanggapi kisruh yang berkembang Dudi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Depok tetap membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah antar pemilik kios, para pedagang, dan Pemerintah Kota Depok.

Diharapkan dengan dialog dan mediasi yang terbuka dan konstruktif, semua pihak dapat mencapai kesepahaman dan menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.

Sebelumnya diberitakan, Pedagang Pasar Agung Depok yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Agung menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas klaim sepihak kepemilikan pasar. 

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Agung, Sutisna, menjelaskan bahwa Pasar Agung dibangun di atas tanah hak milik oleh investor swasta dan kemudian kios-kiosnya dijual kepada para pedagang. Hal ini, menurut Sutisna, menjadikan para pedagang sebagai pemilik sah kios-kios pasar, bukan milik Pemkot Depok.

"Pasar Agung dibangun di atas tanah hak milik oleh investor swasta, dan kemudian (kios-kiosnya) dijual kepada para pedagang. Dengan demikian, para pedaganglah yang menjadi pemilik sah pasar (kios), bukan Pemkot Depok," tegas Sutisna, Kamis (30/5/2024). 

Sutisna menambahkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan atas Pasar Agung di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 143. 

"Kami telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok atas perbuatan melawan hukum Pemkot Depok. Kami juga meminta agar Pemkot Depok menghentikan segala kegiatan pendataan dan terhadap para pedagang," ungkap Sutisna.

Pedagang Pasar Agung berharap agar Pemkot Depok dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang merugikan para pedagang.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut