JAKARTA, iNews.id - Sudah 422 ribu orang yang telah menandatangani petisi penolakan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Minggu (20/2/2022) pagi.
Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini ialah sebanyak 500 ribu orang.
BACA JUGA:
Pengelolaan Sampah Sebagai Sumber Energi Murah untuk UMKM di Depok
Para pekerja menolak aturan JHT cair di usia 56 tahun. Seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menggema.
Aturan ini diprotes karena dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT masih bisa dicairkan 100% meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun.
Namun, di aturan baru, peserta diharuskan mencapai usia 56 tahun agar manfaat ini bisa diklaim seutuhnya.
BACA JUGA:
Saat Kecil Dihina Miskin, Kini Bos Garudafood Punya Harta Rp14,2 Triliun
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Suhari Ete.
Para penandatangan petisi juga memberikan komentarnya terkait hal ini. Seperti hanya Farid Hidayat asal Bekasi.
"Agar kiranya diubah peraturannya. 56 th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bosa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," ujar Farid Hidayat.
Nugraha Hutama Putra asal Yogyakarta juga memberikan komentarnya, sebagai berikut:
"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun. Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak!," ujar Nugraha Putra Hutama.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani