DEPOK, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) pada 20 Mei 2024.
Hal tersebut cukup menjadi sorotan masyarakat, karena gaji pegawai dan pekerja lain akan dipotong sebesar 3 persen.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemberlakuan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sebelumnya yang juga ramai menjadi perbincangan publik.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra" jelas Joko Widodo dikutip dari akun @jktinfo pada Selasa, 28 Mei 2024.
Sekedar informasi, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Editor : M Mahfud