DEPOK, iNewsDepok.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan mengimplementasikan Kantor Elektronik pada Juni 2024. Nantinya seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital atau elektronik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan tujuan utama dari transformasi digital untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia.
"Hadirnya Kantor Elektronik, BPN Kota Depok berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap," kata Indra Gunawan usai sosialisasi implementasi Kantor Elektronik di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Selasa 21 Mei 2024.
Terkait progresnya, hingga hari ini, Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menerbitkan 106 sertifikat elektronik.
- Transformasi Alih Media
BPN Kota Depok terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik.
Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR BPN instruksikan secara masif sesuai aturan.
Indra menjelaskan bahwa koordinasi internal hari ini adalah untuk memastikan bahwa Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana."
Mengenai kelebihan Kantor Elektronik, Indra menjelaskan, digitalisasi proses administrasi memberikan banyak kelebihan, termasuk keamanan yang lebih tinggi.
"Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang," jelas Indra Gunawan.
Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia dan berbagai negara telah melakukan transfromasi pertanahan.
Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.
"Beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik," jelas Indra Gunawan.
Kepala Seksi dan Penetapan Hak BPN Depok Dindin Saripudin sebut Kantor Elektronik bertransformasi lebih modern.
- Bukan Inovasi Baru
Cara ini bukan sebuah inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati.
Langkah ini pun sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.
Saat ini, BPN Kota Depok melakukan alih media sebagai pilot project.
Diharapkan sertifikat hak atas tanah diterbitkan dan terakumulasi secara elektronik.
"Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia,"
Kantor Elektronik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada publik.
Berikut syarat launching Kantor Elektronik dari Kementerian ATR BPN:
- Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
- Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.
- Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)
- Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)
Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR BPN.
- Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
- Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
- Melakukan sosialisasi secara berkala.
- Monitoring dan evaluasi jika ditemukan masalah pascalaunching.
Berikut 11 Kantor Elektronik di Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang
2. Kota Bandung
3. Kota Sukabumi
4. Kota Cimahi
5. Kota Bogor
6. Kota Depok
7. Kota Bekasi
8. Kota Banjar
9. Kota Cirebon
10. Kota Tasikmalaya
11. Kabupaten Bekasi
BPN Kota Depok meminta doa dan dukungan masyarakat, semoga implementasi penerbitan sertifikat elektronik lancar.
Editor : M. Syaiful Amri