get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Perburuan Pelaku Spanduk Fitnah Dimulai, Hamzah Dimintai Keterangan Polres Depok sebagai Korban

Jum'at, 10 Mei 2024 | 17:35 WIB
header img
Hamzah melalui kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio datang ke Polres Metro Depok pada Rabu malam (8/5/2024), untuk melaporkan kasus spanduk fitnah. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id – Perburuan pelaku spanduk fitnah dimulai. Polres Metro Depok sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah sebagai korban.

Kuasa hukum Hamzah, Andi Tatang Supriyadi menyatakan kliennya akan dimintai keterangan pekan depan oleh penyidik Polres Metro Depok sebagai korban.

”Pak Hamzah sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan pekan depan sebagai korban,” kata Andi Tatang saat dimintai tanggapan iNews Depok, Jumat (10/5/2024).

Tatang optimis pelaku berikut dalang dibalik spanduk fitnah terhadap kliennya akan segera tertangkap.

”Ada CCTV, apalagi ini lokasi spanduk dekat lampu merah. Nanti penyidik yang akan membuka CCTV, para pelaku akan segera terungkap,” kata Tatang.

Tatang menyatakan spanduk tersebut jelas-jelas merupakan fitnah terhadap kliennya, apalagi tulisan dalam spanduk turut menyebut Komisi A DPRD Depok.

”Jadi bukan hanya pada Pak Hamzah tetapi juga pada Komisi A DPRD Depok,” cetus Tatang.

Hamzah melalui kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio datang ke Polres Metro Depok pada Rabu malam (8/5/2024), untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan diterima Polres Metro Depok dengan LP Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. 
Ada setidaknya 5 lokasi di Depok yang dipasangi spanduk yang berisi fitnah terhadap Hamzah selaku Ketua Komisi A DPRD Depok. Spanduk-spanduk terpantau pada tanggal 6 Mei 2024.

Dalam spanduk, Hamzah selaku Ketua Komisi A dituduh sebagai "makelar perijinan" dan "menerima sogokan untuk melancarkan perizinan". 

Pelaku spanduk fitnah terancam Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kita sangat serius mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif bagi nama baik klien kami," tegas Muhammad Yunus yang juga kuasa hukum Hamzah.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut