get app
inews
Aa Read Next : Dandim Depok Ajak Warga Hadiri Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas

Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII di Cisalak Depok Terima Santunan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:26 WIB
header img
199 warga terdampak pembangunan UIII di Cisalak, Sukmajaya, Depok Terima Santunan. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama menerima santunan sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024).

Acara penyerahan santunan ini dilaksanakan di halaman Gedung Rektorat UIII. Ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, satu per satu didata dan diverifikasi sebelum dilakukan pencairan uang santunan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, kami memberikan uang santunan kepada 199 warga dari 278 bidang lahan. Uang santunan ini telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri,” ujar Tim Hukum Kementerian Agama, Misrad, di Sekretariat UIII.

Misrad menjelaskan bahwa besaran uang santunan yang diterima warga telah ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dilakukan sebelumnya.

“Pada umumnya masyarakat sudah menerima dan bahkan sebelum lebaran mereka sudah meminta agar uang santunan segera dicairkan. Namun, karena prosesnya membutuhkan waktu, setelah Surat Keputusan ditandatangani, dana harus diserahkan ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk proses pencairan,” jelas Misrad.

Dendy Finsa, Tim Kuasa Hukum Kemenag lainnya, menambahkan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan. Timnya juga terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

“Kami memberikan pendampingan dalam penyerahan uang santunan dan siap menerima masukan atau keluhan dari masyarakat. Perlu diketahui bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan sesuai dengan undang-undang,” ujar Dendy.

Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan, warga penggarap diwajibkan untuk mengosongkan lahan garapannya dalam waktu 7 hari. Hal ini akan diikuti dengan proses pengosongan lahan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut