DEPOK, iNews Depok. id - Terbongkar! Achmad Fauzi Kurniawan (28), narapidana di Rutan Kota Depok, nekat adu cerdas dengan petugas. Ia mengendalikan peredaran sabu dan ganja dari balik jeruji besi. Apesnya, aksinya terendus dan ia dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.
Fauzi tak sendirian. Ia bersekongkol dengan Ahmad Syahroni (28) untuk menyelundupkan narkoba ke rutan. Modus operandi mereka terbilang licik: menyembunyikan sabu dan ganja dalam bungkus nasi dan gorengan!
Berkat kejelian petugas Kejari Depok, aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan. Fauzi pun diganjar 14 tahun penjara atas kasus ini. Ditambah vonis sebelumnya 6 tahun penjara, total hukumannya menjadi 20 tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba tak mengenal batas. Tak hanya di luar, mereka juga berani beraksi di dalam rutan.
"Penangkapan ini buktikan sindikat narkoba tak hanya di luar, tapi juga di dalam rutan," tegas Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, dalam keterangannya kepada iNews Depok, Senin (29/4/2024).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan rutan untuk membasmi narkoba.
Kasus Fauzi ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak. Perangi bersama! Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan!
Editor : M Mahfud