DEPOK, iNews Depok.id - BPJS Ketenagakerjaan BPU / mandirii adalah mereka yang mendaftarkan keanggotaannya secara mandiri dan bukan merupakan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan (wirausahawan, karyawan freelance, hingga karyawan paruh waktu).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin, mengatakan melalui program tersebut, pihaknya berpotensi menjaring ribuan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) khususnya kota depok, seperti pedagang, supir angkot, ojol, hingga UMKM di desa untuk bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat melalui aplikasi JMO maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Achiruddin menyampaikan cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan 3 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat yang didapatkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua. Dengan demikian, meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran bagi para pekerja di desa, di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, hingga Pegadaian.
Editor : M Mahfud