get app
inews
Aa Text
Read Next : Depok PPKM Level 2, Wakil Wali Kota Ingatkan Warga untuk Pakai Masker dan Tidak Berkumpul

Kasus Aktif COVID-19 di Kota Depok Capai 26 Ribu Per 14 Februari, Terbanyak di Kelurahan Tugu

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:11 WIB
header img
Ilustrasi COVID-19. Foto: covid19.go.id

DEPOK, iNews.id - Kasus aktif COVID-19 di 63 kelurahan di Kota Depok per tanggal 14 Februari 2022 mencapai 26.720 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Depok, tercatat tiga kelurahan dengan kasus aktif di atas 1000 kasus. 

Dari tiga kelurahan tersebut kasus COVID-19 terbanyak yakni Kelurahan Tugu sebanyak 1.498 kasus, Selanjutnya, Kelurahan Bakti Jaya sebanyak 1.010 kasus dan Kelurahan Mekar Jaya sebanyak 1.040 kasus.


Kasus COVID-19 di Kota Depok berdasarkan sebaran kelurahan per 14 Februari 2022. Foto: ISt

ata tersebut juga mencatatkan Kelurahan Duren Seribu dengan kasus aktif terendah yakni 81 kasus.

Sementara ada enam kelurahan dengan kasus aktif di bawah 150 kasus. Yaitu, Kelurahan Leuwinanggung 106 kasus, Bojongsari 118 kasus, Bojongsari Baru 125 kasus.  Lalu, Cipayung Jaya 130 kasus, Sawangan Baru 139 kasus dan Tapos 144 kasus.

Dalam upaya menekan kasus Covid-19, Pemkot Depok mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) melalui 5M Plus 1D. Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumuman, serta Membatasi Mobilitas. Kemudian, ditambahkan dengan D yaitu Divaksin.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama berpartisipasi aktif untuk mendapatkan dosis kedua dan booster.

Selain itu, Pemkot Depok juga meminta masyarakat untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup.

 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut