DEPOK, iNews Depok. id - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok! Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp62,2 miliar akan segera cair pada besok, Selasa 26 Maret 2024.
"THR akan kami berikan besok, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Senin (25/03/2024).
THR ini akan diberikan kepada 7.086 ASN, terdiri dari 5.617 ASN dan 1.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran THR yang diterima setara dengan penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Tak hanya itu, ASN juga akan mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Sementara itu, non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di masing-masing perangkat daerah juga akan mendapatkan satu bulan penghasilan sebagai THR.
Pencairan THR yang terbilang cepat ini merupakan bukti komitmen Pemkot Depok dalam memperhatikan kesejahteraan para ASN dan non ASN, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Editor : M Mahfud