JAKARTA, iNewsDepok.id - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal ini muncul setelah KPU mengakui kerja sama dengan perusahaan teknologi besar dari Tiongkok, Alibaba, dalam proses pengadaan dan kontrak untuk layanan komputasi awan (cloud) guna sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada Pemilu 2024.
Ini secara jelas merupakan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Dia menyampaikan pendapatnya kepada iNews Media Group pada hari Kamis (14/3/2024).
Roy percaya bahwa KPU tidak bisa mengelak dari pelanggaran UU PDP ini. Meskipun undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022, namun menurutnya, tindakan tersebut tetaplah melanggar karena sudah dapat diprediksi akan menimbulkan masalah.
"Ia bisa saja berkilah, tapi tetap saja ini pelanggaran. Kenapa? Karena sudah bisa diperkirakan akan ada konsekuensi dari tindakan tersebut," ungkapnya.
Menyikapi pengakuan tersebut, Roy mengkhawatirkan bahwa data-data penduduk Indonesia yang tersimpan dalam sistem KPU seperti Silon atau Sipol, yang dihosting dalam komputasi awan (Cloud) di luar negeri, berpotensi bocor.
"Ini membuka peluang untuk bocornya semua data. Ini tidak hanya sekedar bocor, tapi bisa berdampak besar, seperti banjir, seperti yang terjadi di Semarang baru-baru ini. Ya, data ini sudah bocor, tidak bisa dielak lagi," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta