DEPOK, iNews Depok. id - Demokrasi kembali tercoreng dengan beredarnya video seorang caleg dari salah satu partai berinisial HPB, yang terciduk membagi-bagikan uang di depan kamera saat kampanye di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok pada 21 Januari 2024.
Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam Sawangan dengan membuat laporan dan informasi awal kepada Bawaslu Kota Depok. Bawaslu pun bergerak cepat, mendalami dan mengembangkan video tersebut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio menegaskan bahwa tindakan HPB tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280. Caleg, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," kata Sulastio, dikutip Selasa (30/1/2024).
Pelanggaran ini dapat berakibat fatal bagi HPB. Jika terbukti bersalah, ia dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lebih parah lagi, pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU dapat membatalkan nama HPB dari daftar calon terpilih.
Kasus ini menjadi bukti bahwa politik uang masih menjadi momok dalam demokrasi Indonesia. Masyarakat harus terus mengawasi dan melaporkan praktik kotor ini agar demokrasi dapat berjalan dengan bersih dan adil.
Editor : M Mahfud