Lebih lanjut, Andry menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian MLAT didorong oleh komitmen bersama dalam memperkuat upaya dan kapasitas negara-negara anggota ASEAN dalam memerangi kejahatan dan tantangan transnasional. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kerja sama penegakan hukum dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Sebagai tambahan, Andry menegaskan bahwa dalam mengatasi kejahatan transnasional dan menjamin keamanan regional, diperlukan peningkatan dalam pendekatan terpadu. Hal ini dapat didukung oleh penyelesaian AET yang kemudian dapat membuka jalan pembahasan ASEAN Member States Initiative on Transfer of Sentenced Persons (ACTSP).
Indonesia menyambut baik usulan terkait pemindahan orang yang dihukum atau ACTSP. Oleh karenanya, Indonesia memberikan apresiasi terhadap Filipina selaku negara yang merumuskan kerangka acuan ACTSP dan Malaysia sebagai co-proponent.
Terakhir, Andry mencatat keberhasilan penyelenggaraan pertemuan antara Menteri Kehakiman ASEAN dengan Jepang dalam ASEAN-Japan Special Meeting of Justice Minister (AJSMJ) dan pertemuan Menteri Kehakiman ASEAN-G7 di Tokyo pada Juli tahun lalu. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa saat ini Indonesia menaruh perhatian dalam pengembangan kerja sama yang mendorong peningkatan kapasitas dalam pertukaran ahli dibidang hukum dan SDM - selaras dengan ASEAN-Japan Work Plan on Law and Justice.
Editor : Mahfud