get app
inews
Aa Read Next : Tak Ikut Deklarasi Koalisi SS, Ini Jawaban Golkar Depok

Pelaku Pembuangan Janin di Musala An Nur Cimanggis Ditangkap, Penjara Lima Tahun Lebih Menanti

Selasa, 23 Januari 2024 | 11:57 WIB
header img
Bhabinkamtibmas Kelurahan PGS bersama warga setempat, sedang mengevakuasi janin bayi baru lahir, yang ditemukan di depan muasala An Nur, Cimanggis. Foto : ist.

CIMANGGIS DEPOK, iNews Depok.id - Jajaran Polsek Cimanggis, berhasil meringkus perempuan pelaku pembuangan janin di pintu Mushala An Nur, Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS), Kecamatan Cimanggis, beberapa hari yang lalu. 

Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. 

"Pelaku perempuan inisial R, usia 38 tahun, asal Pelabuhan Ratu, Sukabumi," ucap Kompol Judika, Selasa (23/1/2024).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu S. Nurhajati membenarkan penangkapan pelaku pembuangan anak di Musala An Nur, Kelurahan PGS, Cimanggis. 

"Benar, pelaku sudah diamankan dan dalam penanganan unit kami," ujarnya. 

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. 

"Pelaku dijerat dengan  pasal Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Anak Untuk Ditemukan atau Ditinggalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP," pungkasnya. 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut