CIMANGGIS DEPOK, iNews Depok.id - Jajaran Polsek Cimanggis, berhasil meringkus perempuan pelaku pembuangan janin di pintu Mushala An Nur, Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS), Kecamatan Cimanggis, beberapa hari yang lalu.
Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
"Pelaku perempuan inisial R, usia 38 tahun, asal Pelabuhan Ratu, Sukabumi," ucap Kompol Judika, Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu S. Nurhajati membenarkan penangkapan pelaku pembuangan anak di Musala An Nur, Kelurahan PGS, Cimanggis.
"Benar, pelaku sudah diamankan dan dalam penanganan unit kami," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Pelaku dijerat dengan pasal Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Anak Untuk Ditemukan atau Ditinggalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP," pungkasnya.
Editor : M Mahfud