get app
inews
Aa Read Next : Ingin Diterima Bekerja Jadi Pramugari Kereta Api? Simak Kiat Sukses Dari Prami KA Sawunggalih

Pemkot Depok Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12,99 Persen, Ini Alasannya

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:35 WIB
header img
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota Depok memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 12,99 persen menjadi Rp 5.304.307 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi ini diberikan setelah melakukan rapat dewan pengupahan Kota Depok yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, rekomendasi kenaikan UMK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

"Rekomendasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Kami juga berharap rekomendasi ini dapat menjaga situasi Kota Depok tetap kondusif dan harmonis," ujar Idris, seperti dilansir dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok.

Idris menambahkan, rekomendasi kenaikan UMK ini juga memperhatikan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen menjadi Rp 5.398.551. Ia mengatakan, pihaknya telah berdialog dengan buruh dan menjelaskan alasan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12,99 persen.

"Kami sudah berkomunikasi dengan buruh dan menyampaikan bahwa rekomendasi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta buruh untuk bersabar dan menunggu keputusan akhir dari Gubernur Jawa Barat," kata Idris.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada tanggal 24 November 2023.

"Kami berharap rekomendasi ini dapat dipertimbangkan oleh Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK tahun 2024. Kami juga berharap tidak ada gejolak atau aksi unjuk rasa dari buruh terkait rekomendasi ini," ucap Sidik.

Reaksi warganet atas rekomendasi kenaikan UMK ini pun bermacam-macam. Ada yang mengapresiasi, ada yang mengkritik, dan ada yang menyindir.

"Rekomendasi kenaikan UMK ini bagus sih, tapi sayangnya kurang signifikan. Kalau bisa, sebaiknya ada kenaikan UMK yang lebih tinggi agar buruh bisa hidup lebih layak. Apalagi di masa pandemi ini, harga-harga semakin mahal." tulis warganet.

"Wow, rekomendasi kenaikan UMK ini keren banget. Pemkot Depok peduli dengan nasib buruh. Semoga rekomendasi ini bisa diwujudkan oleh Gubernur Jabar. Salut deh sama Pemkot Depok." tambah warganet.

"Rekomendasi kenaikan UMK ini mahal amat ya, Rp 5,3 juta. Padahal cuma upah minimum doang. Mending uangnya dipake buat subsidi listrik atau beras. Kan lebih bermanfaat."  tambah warganet.

"Rekomendasi kenaikan UMK ini itu contoh rekomendasi yang pro rakyat. Upah buruh jadi lebih layak, sehat, dan nyaman. Semoga bisa terwujud dan bermanfaat."  tambah warganet.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut