JAKARTA, iNewsDepok.id - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) sekaligus Pelaksana Harian Sekber RAN PE, Bangbang Surono mengimbau perwakilan Kementerian/Lembaga dapat segera menyampaikan realisasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Eksterimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE).
Realisasi pelaksanaan RAN PE akan di laporkan kepada Presiden RI.
"Dalam rangka mengumpulkan bahan - bahan pelaporan pelaksanaan RAN PE di Tahun 2023 untuk disampaikan kepada Presiden RI, saya harap perwakilan K/L sampaikan realisasi pelaksanaan RAN PE lewat pengisian Form E dan Form F RAN PE pada Platform I-KHub 2.0," jelas Bangbang dalam kegiatan Rapat Koordinasi Ketiga Kelompok Kerja Pilar 1 K/L RAN PE tahun 2023 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Selain realisasi capaian, Sestama BNPT berharap adanya masukan konstruktif dari perwakilan K/L untuk membantu proses penyempurnaan laporan pelaksanaan.
"Kami juga meminta masukan konstruktif dan solutif dari para perwakilan K/L terhadap draft laporan pelaksanaan RAN PE di Tahun 2023, kami yakin masukan tersebut dapat menyempurnakan laporan," terangnya.
Dalam kegiatan ini, Kementerian Agama RI sebagai salah satu perwakilan K/L dalam Pilar 1 turut melaporkan secara langsung capaiannya.
"Salah satu capaian kami adalah kami telah melalukan asesmen yang diikuti oleh dua ratus ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, karena kami menyadari problem radikalisme ekstremisme ini bisa mempengaruhi aktor negara. Maka, kami lakukan asesmen ini dengan 4 indikator yaitu tingkat moderasi beragama, anti kekerasan , toleransi, dan akomodatif terhadap budaya lokal," jelas Analis Rumah Ibadah Kemenag, Muhammad Syafaat.
Kegiatan ini turut dihadiri Plh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI selaku Ketua Pokja Pilar 1 RAN PE, Brigjen Pol. Imam Margono, Plh Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Dionnisius Swasono serta seluruh pejabat K/L yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pilar 1 RAN PE.
Editor : M Mahfud