DEPOK, iNewsDepok.id - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 dengan tema "Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju", Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penerangan hukum kepada para Camat dan perwakilan Lurah se Kota Depok yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sukmajaya pada Kamis (07/12/2023).
Dalam penerangan hukum tersebut, Kepala Kejari Depok, Silvia Desty Rosalina, dengan didampingi Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus, Mohtar Arifin, dan Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Arief Ubaidillah, menyampaikan materi berupa Permasalahan Pertanahan yang berada di kota Depok.
Kepala Kejari Depok, Silvia Desty Rosalina, menyampaikan bahwa permasalahan pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Permasalahan tersebut dapat berupa sengketa, konflik, atau penyalahgunaan.
"Permasalahan pertanahan dapat berdampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial," kata Silvia, dalam keterangannya kepada iNews Depok, Jumat (8/12/2023).
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Depok ingin memberikan pemahaman kepada para Camat dan Perwakilan Lurah se Kota Depok tentang bagaimana cara mencegah dan menyelesaikan permasalahan pertanahan.
"Kami berharap, dengan adanya penerangan hukum ini, Para Camat dan Perwakilan Lurah se Kota Depok dapat memahami permasalahan pertanahan dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan menyelesaikannya," ujar Silvia.
Dalam materi yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mohtar Arifin, menjelaskan tentang berbagai jenis permasalahan pertanahan yang dapat terjadi di masyarakat. Mohtar juga menjelaskan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Arief Ubaidillah, menyampaikan tentang peran Kejaksaan Negeri Depok dalam menangani permasalahan pertanahan.
Penerangan hukum tersebut diikuti oleh sekitar puluhan orang peserta yang terdiri dari para Camat dan Perwakilan Lurah se Kota Depok. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Editor : M Mahfud