get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Kejari Depok Tindak Tegas Koruptor! 2 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Universitas Ditahan!

Kamis, 06 Juni 2024 | 08:24 WIB
header img
Kejari Depok menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di UPN Veteran Jakarta. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggegerkan publik dengan penahanan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (FK UPN) Veteran Jakarta. Kasus ini menyeruak dari proyek TA 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Depok.

Dua tersangka yang ditahan adalah CT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta, dan GAP, Direktur Utama PT SBP selaku kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Rabu (5/6/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin, didampingi Kasi Intelijen Kejari Depok Ubaidillah, mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan hingga ratusan juta rupiah.

"Perhitungan Tim Penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai Rp848.307.277," kata Mochtar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

"Kerugian ini dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya diberikan kepada satu tenaga ahli dan biaya non-personel seperti ATK dan pembuatan laporan," sambungnya.

Mochtar menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka ditahan sementara selama 20 hari, terhitung dari 5 hingga 24 Juni 2024, di Rutan Cilodong Depok. Mochtar menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut