DEPOK, iNewsDepok.id - Izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Grand Depok City (GDC) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dinilai mengabaikan misi Kota Depok yang Berwawasan Lingkungan.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua LSM Ikatan Pemuda Anti Rasua, Obor Panjaitan kepada iNews Depok, Selasa (21/11/2023).
Obor Panjaitan mengatakan misi Kota Depok adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan.
”Ini persoalan serius, misi Kota Depok di urutan nomor satu yaitu pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan,” kata Obor Panjaitan.
Dalam kaitan dengan misi tersebut, Pemkot Depok melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota selalu mengajak masyarakat Kota Depok beralih menggunakan kendaraan listrik.
Terbaru pada Minggu, 19 November 2023, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak seluruh pejabat, camat, lurah dan masyarakat beralih memakai kendaraan listrik.
Obor Panjaitan lalu mengutip omongan Wakil Wali Kota Depok tersebut. ”Saya mengajak kepada seluruh pejabat di Kota Depok, camat, lurah dan masyarakat yang ingin Depok lebih bersih, ayo gunakan Green Energy dengan menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar listrik,” kata Obor Panjaitan menirukan pernyataan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Namun, tandas Obor, dalam pelaksanaan di lapangan justru berbanding terbalik. Pemkot Depok melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok justru menerbitkan izin pembangunan SPBU di GDC Depok yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
”Artinya Pemkot Depok melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyalahi misinya sendiri, ingin Kota Berwawasan Lingkungan tetapi masih mengizinkan pembangunan SPBU berbahan bakar minyak,” jelas Obor.
”Artinya adalah lain di bibir lain di hati. Berkoar-koar misi ingin mewujudkan Kota Berwawasan Lingkungan tetapi megeluarkan izin pembangunan SPBU. Pejabat Kota Depok berkoar-koar mengajak seluruh lapisan masyarakat memakai kendaraan listrik, tetapi justru mengeluarkan izin pembangunan SPBU,” tambah Obor Panjaitan heran.
Lebih parahnya lagi, SPBU di GDC Depok terletak di lokasi berkelok dan turunan yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
”Lengkap sudah dagelan ini, apa Depok mau viral lagi terkait hal-hal aneh?” kata Obor dengan nada suara meninggi.
"Saya berharap pemberian IMB SPBU di GDC ditinjau kembali,” lanjut Obor.
Tak hanya Obor Panjaitan, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan pihaknya akan memanggil DPMPTSP Kota Depok dan pihak pengembang SPBU tersebut untuk membahas kejanggalan dalam pembangunan SPBU tersebut.
"Komisi A sudah kita rapatkan. Kita sedang mencari waktu yang kosong untuk memanggil pihak pengembang (SPBU) dan pemerintah juga. Nanti rekan media saya undang,” kata Hamzah, Senin (13/11/2023).
Hamzah menegaskan, pembangunan SPBU di kawasan GDC tersebut dapat berujung penutupan apabila terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang maupun dinas terkait.
Editor : M Mahfud