BANDUNG, iNewsDepok.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar). Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (6/11/2023).
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), yang dilakukan secara virtual.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada hak asasi manusia.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kami, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan," kata Henry dalam keterangannya kepada iNews Depok.
Henry menjelaskan, dalam memberikan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip HAM, di antaranya non-diskriminasi, aksesibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Selain itu, Imigrasi Depok juga menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
"Penghargaan menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Depok telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aktivitas pelayanannya," papar Henry.
Penghargaan yang diterima Kantor Imigrasi Depok merupakan kali kedua dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Depok juga menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2021.
Henry menyatakan penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Depok untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Editor : M Mahfud