get app
inews
Aa Read Next : Canggih dengan Fitur Terbaru, Honda Cuv e: Resmi Meluncur di Indonesia

Gak Ribet! Begini Syarat dan Cara Mendapat Subsidi Motor Listrik

Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:12 WIB
header img
Dengan adanya kemudahan ini, penjualan motor listrik diharapkan semakin mengalami peningkatan. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Untuk mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. 

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam peraturan yang lama, pemerintah mengharuskan penerima subsidi menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere, tapi ada revisi terkait persyaratan soal motor listrik subsidi.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan program bantuan kepada masyarakat umum, berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Lantas, bagaimana dengan syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik?

Cara dan syarat subsidi motor listrik

Disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK). Satu NIK KTP hanya bisa untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Syarat utama mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Dalam melakukan proses pembelian motor listrik subsidi, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut