DEPOK, iNewsDepok.id - Pelayanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau Emergency Call 112 terus ditingkatkan oleh Pemkot Depok.
Diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan Dinas Komununikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok sudah meluncurkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sejak 1 Desember 2016.
Dilansir dari unggahan akun instagram @diskominfodepok, di jelaskan laporan layanan panggilan darurat 112 Kota Depok periode September 2023.
Berikut adalah data laporan kegawatdaruratan NTPD 112 di Kota Depok periode September 2023 :
1. Keamanan dan ketertiban, 9 laporan
2. Penyelamatan, 3 laporan
3. Kecelakaan, 1 laporan
4. Kebakaran, 10 laporan
5. Kesehatan, 3 laporan
6. Evakuasi hewan liar, 11 laporan
7. Kerusuhan, 2 laporan
8. Kegawatdaruratan lain, 3 laporan (gangguan dari orang tidak dikenal, pohon yang rawan tumbang, dan bantuan mobil jenazah)
Dari data, diketahui ada 8 kategori laporan dengan total jumlah 42 laporan.
Diskominfo Kota Depok menghimbau, jika ada yang melihat atau mengalami kejadian darurat agar segera menghubungi 112. Layanan ini bebas pulsa dan beroperasi selama 7 x 24 jam.
Editor : M Mahfud