get app
inews
Aa Read Next : 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Depok, Polisi Sita Sabu dan Liquid Ganja

Pengendara Motor Nyetir Pakai Kaki Hari ini Datang ke Polres Depok untuk Klarifikasi

Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:48 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra (tengah). Foto: MNCP

DEPOK,iNewsDepok.id- Setelah viral dan dikirimkan surat klarifikasi, pengendara motor yang menyetir menggunakan kaki siang tadi hadir di Polres Metro Depok. Pengendara tersebut adalah MMH. Sedangkan motor yang dikendarai masih atas nama IU.

MMH viral karena mengendarai motor menggunakan kaki sambil rebahan di jalan raya. Dia mengendarai motor dengan nomor nopol B 3784 TXT.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, sudah dilayangkan surat konfirmasi ETLE. Dan pada hari ini MMH datang bersama penerima surat konfirmasi ETLE ke Polres Depok.

“Terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan disepanjang Jalan Margonda, yang mengendarai kendaraan tidak wajar dengan menggunakan kaki sudah kami layangkan surat konfirmasi ETLE. Dan hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Karena mengendarai motor dengan cara tidak wajar, MMH dikenakan sanksi berupa denda. Hal itu berdasarkan Pasal 283 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MMH bisa kena denda maksimal Rp 750ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Pasal yang dikenakan 283 denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan,” tukasnya.

Namun jika suatu hari MMH mengulangi pelanggaran tersebut, maka dia bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ.

“Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan 311 UU LLAJ,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk berlalulintas sesuai aturan. Pengendara juga diminta tidak ugal-ugalan saat berkendara.

“Jadi saya mengimbau agar pemilik kendaraan kemudian orang yang mengendarai kendaraan tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada seluruh warga masyarakat Depok yang melintas di wilayah hukum Depok agar tertib berkendara, tidak perlu ugal-ugalan dan taati peraturan yang ada,” katanya.

Multazam mengatakan, surat ETLE yang dikirimkan bukanlah surat tilang, melainkan konfirmasi. Ketika sudah terkonfirmasi dan selama delapan hari tidak ada jawaban maka otomatis kendaraan akan terblokir.

“Jadi mekanisme tilangnya, pertama kita kirimkan konfirmasi. Perlu diingat ETLE ini bukan tilang, tapi nanti ketika sudah terkonfirmasi apabila selama delapan hari tidak menjawab secara otomatis akan terblokir kendaraan tersebut,” jelasnya.

Setelah pihaknya melayangkan surat konfirmasi pada pekan lalu, baru hari ini penerima hadir bersama pengendara. Kemudian dilakukan proses konfirmasi.

“Kebetulan setelah kami layangkan yang bersangkutan datang dan melakukan konfirmasi dan membenarkan pelanggaran itu oleh pengendara. Akhirnya kami berikan tilang kepada pengendara tersebut sebelum kami berikan blokir secara otomatis. Kemudian mekanisme melalui Briva pembayarannya lansung ditransfer ke Briva,” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut