JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menerapkan larangan terhadap TikTok Shop resmi dan penjualan di seluruh media sosial.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui revisi Permendag 50 Tahun 2020, suatu aturan yang mengatur kegiatan perdagangan melalui platform e-commerce di Indonesia. Revisi ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengatur bisnis e-commerce, khususnya yang beroperasi melalui platform media sosial seperti TikTok.
"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi social commerce," tutur Menteri Perdagangan, Zulhas saat meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Keputusan untuk melarang TikTok Shop dan serupa diberlakukan untuk memastikan bahwa bisnis e-commerce berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Salah satu alasan kuat di balik langkah ini adalah untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan dan penjualan barang ilegal atau tak layak. Pemerintah ingin memastikan bahwa produk yang dijual melalui platform e-commerce adalah produk yang sah dan aman untuk digunakan.
"Permendag sudah berlaku. Semua pihak mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semua pihak. Tidak mematikan satu sama lain. Setelah disurati, sosialisasi, minggu depan sudah beres. Ada peringatan, kedua nggak ingat, ketiga izinnya dicabut," jelasnya.
Peraturan baru ini mendapat sorotan dan respons yang bervariasi dari masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kualitas produk yang dijual secara online. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mempengaruhi pertumbuhan bisnis e-commerce dan kewirausahaan di Indonesia.
Sebagai respons terhadap keprihatinan ini, Menteri Perdagangan memberikan waktu satu minggu bagi pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan ini untuk melakukan penyesuaian dan penataan ulang bisnis mereka. Langkah-langkah ini diharapkan akan membawa pengaruh positif dalam mengelola e-commerce di Indonesia secara lebih transparan dan terkendali.
Dalam penjelasannya, Menteri Perdagangan juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam mengembangkan e-commerce yang sehat dan bermanfaat bagi semua pihak. Hal ini menandakan bahwa pemerintah ingin memastikan perkembangan e-commerce yang sejalan dengan kepentingan nasional dan keamanan konsumen.
Langkah larangan TikTok Shop ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan regulasi terkait e-commerce secara menyeluruh. Dalam Permendag yang direvisi, pemerintah juga memperkuat aturan terkait lisensi dan persyaratan bagi pelaku usaha e-commerce. Hal ini diharapkan akan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih teratur, aman, dan andal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji lebih lanjut dampak dan implikasi kebijakan ini terhadap industri e-commerce secara keseluruhan. Analisis ini akan menjadi landasan untuk pengembangan dan penyempurnaan kebijakan e-commerce di masa mendatang.
Meskipun kebijakan ini menuai beragam reaksi, tetapi tujuan utamanya adalah untuk membangun e-commerce yang transparan, adil, dan aman bagi semua pihak terkait. Selanjutnya, kita akan melihat bagaimana kebijakan ini berdampak pada perkembangan dan dinamika bisnis e-commerce di Indonesia.
Editor : M Mahfud