JAKARTA, iNews.id-Tahun 2030, diharapkan Jakarta sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan. Di tahun 2030, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menargetkan, tidak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah.
Oleh karena itu, mulai tahun 2023, sebagian pemilik bangunan di ibu kota dilarang menggunakan air tanah. Peraturan tersebut menyusul dari diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Zona Bebas Air Tanah, Nomor 93 Tahun 2021.
Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Adapun kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.
Pergub Nomor 93 Tahun 2021 juga mewajibkan pengelola melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.
Bagi pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan serta pencabutan izin.
Berikut daftar zona bebas air tanah:
Kawasan bebas air tanah:
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Jalan bebas air tanah:
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Untuk diketahui, saat ini layanan air minum perpipaan DKI Jakarta hanya mampu memenuhi sekitar 64% dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan, cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus hingga menyebabkan penurunan muka tanah secara cepat.
Tak heran kalau World Economic Forum menyebutkan, Jakarta akan menjadi kota yang paling potensial tenggelam. Ini dikarenakan permukaan tanah Jakarta, turun hingga 6,7 inci per tahun karena pemompaan air tanah yang berlebihan.
Editor : Mikail Mpu