JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memulai proses Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 pada hari ini, Rabu (20/9/2023).
Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 572.496 posisi yang diperlukan untuk seleksi CPNS 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.862 posisi CPNS dibutuhkan oleh 72 instansi pemerintah pusat, sedangkan 493.634 posisi CPNS dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Dari 78.862 posisi CPNS yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat, terdiri dari 28.903 posisi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 49.959 posisi untuk PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah, alokasi khusus terdiri dari 296.084 posisi PPPK guru, 154.724 posisi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 posisi PPPK teknis.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan, "Kami menjamin bahwa proses seleksi ini akan berlangsung dengan adil, tanpa adanya nepotisme. Kami berharap bahwa ASN yang terpilih akan mampu memberikan dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat."
Pada seleksi CPNS 2023 ini, beberapa instansi pemerintah pusat telah mengumumkan kebutuhan formasi yang mereka butuhkan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta