get app
inews
Aa Text
Read Next : K-Popers Indonesia! Rasakan Pengalaman Eksklusif Bersama J.Y. Park, Stray Kids, ITZY, dan NMIXX

PAPPRI Sebut Ahmad Dhani Salah Alamat, Ramai Royalti Rp140 Miliar

Senin, 04 September 2023 | 10:25 WIB
header img
Ketum PAPPRI Tony Wenas (ketiga dari kiri) bersama para pengurus. Foto: doc PAPPRI

JAKARTA, iNewsDepok.id - PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) menyebut pernyataan Ahmad Dhani salah alamat terkait penarikan royalti musik.

PAPPRI menegaskan tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti. PAPPRI merasa Ahmad Dhani salah memahami posisi dan fungsi mereka sebagai organisasi.

"Pernyataan Ahmad Dhani tentang positioning PAPPRI sangat keliru, oleh karenanya harus diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi masyarakat yang keliru terhadap PAPPRI yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk industri musik Indonesia untuk menjadi lebih maju dan hebat," kata Ketua Umum PAPPRI, Tony Wenas dalam keteran tertulis baru-baru ini.


"Pernyataan Ahmad Dhani sangat keliru dan tidak berdasar. Jelas, Ahmad Dhani tidak memahami PAPPRI secara utuh. Bahwa PAPPRI adalah sebuah organisasi profesi yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti," tambah Tony Wenas.

PAPPRI menyikapi Ahmad Dhani ketika berbicara di peresmian AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) di Bandung pekan kemarin.

Dalam tayangan kanal Youtube "Ahmad Dhani Dalam Berita" yang diunggah pada 26 Agustus 2023, Ahmad Dhani dalam kapasitasnya sebagai salah satu Dewan Pembina AKSI memberikan sambutan resmi. PAPPRI mencatat, Ahmad Dhani tiga kali menyebut nama organisasi mereka. 

"Kehadiran AKSI ini sebenarnya, satu hal yang ingin kita ingin urus, tapi hal kecil yang kita mau urus, menjadi sebuah hal yang besar bagi senior kita yang duduk di LMKN, duduk di PAPPRI maupun duduk di LIRA," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan YouTube.

Ahmad Dhani kemudian menyebut sejumlah penyanyi mulai membayarkan royalti langsung kepada pencipta lagu secara langsung tanpa melalui lembaga manajemen kolektif. 

 "Faktanya beberapa artis penyanyi sudah membayar langsung kepada pengarang lagunya. Bayar langsung ke Ari Bias, bayar langsung ke Piyu, ke Denny Chasmala, bayar langsung ke saya, bayar langsung ke Yovie, cuma Yovie diam aja, ke Bebi Romeo juga sudah ada, cuma Bebi diam aja. Artinya apa, bahwa kita sudah melakukan direct license. Terus LMKN mau apa, PAPPRI mau apa? Mau ngapain? Mau ribut sama gua?" tegas Dhani.

Ahmad Dhani mengungkit soal LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berhasil mengumpulkan royalti Rp140 miliar. Namun, Dhani menyebut LMKN hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp900 juta dari royalti performance right. Karena itu, Dhani ingin AKSI yang mengelola royalti untuk pertunjukan musik nantinya.

"Saya cuma mau ngurus, satu hal yang mereka enggak bisa, yaitu live event. Ternyata dari Rp 140 miliar itu, mereka hanya mengkolek 900 juta, nggak sampai 1 persen dari 140 miliar. Di situ saya sudah bilang sama senior-senior kita yang mungkin sudah kenyang yaa, yang duduk di LIRA,  duduk di PAPPRI pasti sehat, duduk di FESMI pasti juga sehat, yang belum sehat pasti kita," kata Dhani lagi.

PAPPRI saat ini diketuai oleh Tony Wenas dan Dwiki Dharmawan sebagai Sekjen. Once yang beberapa waktu lalu berseteru dengan Ahmad Dhani dalam persoalan royalti juga duduk sebagai Ketua Departemen Program. PAPPRI didirikan tahun 1986.

”Kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berada dalam domain LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Tony Wenas.

PAPPRI lalu membahas kontribusi mereka dalam dunia musik seperti Mengupayakan adanya Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret hingga menginisiasi pendirian KCI (Karya Cipta Indonesia), Anugerah Musik Indonesia (AMI Awards) bersama ASIRI (Asosiasi Industri Musik Indonesia) dan KCI. 

PAPPRI juga menginisiasi mendirikan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Lembaga Sertifikasi Profesi Musik (LSP Musik Indonesia), Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI).

"PAPPRI sebagai organisasi profesi yang menghimpun pencipta lagu, penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia, mempunyai tupoksi untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan kualitas anggotanya. Dan secara umum PAPPRI berpartisipasi untuk menjaga ekosistem musik Indonesia agar berjalan sesuai dengan tatanan yang ada," paparnya.
 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut