DEPOK,iNewsDepok.id- Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan untuk pengendalian polusi di Depok. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok.
Inwal mengatur mengenai penggunaan kendaraan bermotor. Aparatur sipil negara (ASN) Depok diminta menggunakan kendaraan beremisi rendah. Jika menggunakan motor diimbau untuk berboncengan dan untuk mobil minal berisi tiga penumpang.
“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua denga dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,” katanya, Jumat (1/9/2023).
Uji emisi juga diimbau bagi pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mengetahui emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” imbaunya.
Pembakaran sampah sembarangan juga tidak diperbolehkan dalam inwal tersebut. Pengelolaan sampah ditangani berdasarkan standar yang sudah ada.
“Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah” katanya.
Wali kota juga meminta warga menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat. Pemkot melakukan pengukuran kondisi udara menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang diberikan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“ISPU kita hari ini dalam nilai baik berdasarkan alat dari kementrian LHK, nilainya 37. Ini tingkat kualitas yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadp manusia dan hewan tumbuhan,” katanya.
Saat ini ISPU terpasang di Balai Kota Depok. Untuk jumlahnya masih kurang untuk seluruh Kota Depok dengan luas 20.000 hektar.
“Alat ini memang masih dinilai kurang, minimal kita sih Depok ini 20ribu hektar, minimal ad 50 alat terintegrasi. Kita mau alat yang direkomendasi, dan bukan yang ecek-ecek, bukan alat yang dibuat sendiri, tapi memang dari kementrian. Letaknya di Balai Kota baru satu,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama