JAKARTA, iNewsDepok.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).
Korlantas Polri menegaskan pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara roda dua melakukan pelanggaran dengan melawan arus.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023).
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuh jenderal bintang dua tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Korlantas Polri untuk memperoleh kepastian terjaminnya santunan.
Hasil koordinasi Rivan disimpulkan bahwa pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan PT Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Rivan.
Editor : M Mahfud