get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyali Patungan, 9 Anggota Ormas Keroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru, Ini Kronologinya!

Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Lawan Arah di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:15 WIB
header img
Korlantas Polri dan Jasa Raharja menilai pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan karena melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak layak mendapatkan santunan. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). 

Korlantas Polri menegaskan pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara roda dua melakukan pelanggaran dengan melawan arus.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua 
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023). 

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuh jenderal bintang dua tersebut.

Pada kesempatan yang berbeda Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi 
dengan Korlantas Polri untuk memperoleh kepastian terjaminnya santunan.

Hasil koordinasi Rivan disimpulkan bahwa pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan PT Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. 

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Rivan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut