JAKARTA, iNewsDepok.id - Lawan arah di kawasan Jakarta Selatan telah didata polisi dan menyampaikan kepada publik. Terdapat minimal 18 lokasi yang dianggap rawan terhadap pelanggaran lalu lintas lawan arah. Salah satu dari tempat tersebut terletak di Jalan Raya Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami telah mengidentifikasi sekitar 18 lokasi di wilayah Jakarta Selatan yang memiliki risiko terjadinya pelanggaran arus lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada para wartawan pada hari Rabu (23/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa pelanggaran arah tersebut seringkali terjadi pada jam-jam sibuk lalu lintas, yakni sekitar pukul 06.30 WIB dan pukul 16.00 WIB. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan, penindakan, serta upaya sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas di 18 lokasi tersebut.
"Kami akan terus melaksanakan tindakan penegakan hukum dan upaya penyuluhan kepada pengguna jalan. Di sepanjang Jalan Lenteng Agung Raya, juga telah dipasang perangkat ETLE Mobile," tambahnya.
Tak hanya itu, dia juga menyatakan bahwa guna mencegah pelanggaran arah di Jalan Lenteng Agung Raya dan lebih dari 10 titik lainnya, pihak kepolisian akan menggunakan perangkat ETLE Mobile untuk mencegah kejadian berulang seperti kecelakaan yang melibatkan truk dan tujuh sepeda motor. Pihaknya juga berencana memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar perangkat ETLE Mobile dapat dipasang di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas.
"Kami akan mengusulkan ini sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi, terutama untuk lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran aturan lalu lintas," ungkapnya.
Regenerate
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta