JAKARTA, iNewsDepok.id –Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama dicopot Kapolda Jambi sebagai buntut aksi emak-emak melakukan penggerebekan narkoba.
Langkah Kapolda Jambi tersebut dinilai Indonesia Narcotic Watch (INW) sebagai langkah tepat dan tegas guna pemberantasan Narkoba.
"Keputusan Kapolda Jambi yang telah mecopot Kompol Niko Darutama dari jabatan Kasat Narkoba Polresta Jambi merupakan langkah cepat dan tepat,” kata Direktur INW Budi Tanjung di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
“Penggerebekan markas narkoba oleh puluhan emak-emak di Kelurahan Rawasari, Alambarajo, Kota Jambi yang sempat viral beberapa hari lalu, telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tambah Budi Tanjung.
Langkah tegas Pak Kapolda Jambi merupakan komitmen pimpinan Polri memberikan punishment bagi anggota Polri yang dinilai gagal memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait keberadaan jaringan narkoba.
Budi Tanjung mengungkapkan ia mendapat informasi beragam dari warga sekitar lokasi kejadian. Ada yang menyebutkan aparat hukum setempat terkesan membiarkan keberadaan tempat pesta narkoba itu.
Ada juga warga yang menyebut bahwa polisi sebetulnya sudah tau sejak lama tapi dibiarkan saja. ”Jadi, polisi sebagai reprsentasi negara harus cepat hadir merespon setiap adanya tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasat narkoba harusnya peka dan cepat mengambil tindakan sebelum masayarakat main hakim sendiri," tegas Budi Tanjung.
Menurut Budi Tanjung indakan emak-emak tersebut telah memunculkan berbagai penafsiran negatif di tengah masyarakat. Situasi dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Budi Tanjung juga mendesak Kapolda Jambi juga harus mengusut lebih jauh lagi apakah ada oknum aparat lain yang kemungkinan telah melakukan pembiaran atas keberadaan markas narkoba tersebut.
"Tidak cukup hanya mencopot kasat narkoba, Pak Kapolda Jambi juga harus memastikan apakah ada oknum aparat penegak hukum lain yang melakukan pembiaran bahkan mungkin membekingi keberadaan markas narkoba tersebut," tegas Budi Tanjung.
Editor : Mahfud