get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Tersangka TPPO Diamankan Polres Metro Depok, Jual Bayi Dari Depok ke Bali

4 Tahun Garap Anak Kandung, Pemuka Agama di Bali Diganjar 15 Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 | 22:13 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Istimewa

DENPASAR, iNews.id - Seorang pemangku (pemuka agama) di Bali diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukaraja karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun.

Vonis untuk pemangku bernama I Nyoman Sumiarsa (47) itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Dipa Rudiana, Kamis (13/1/2022).

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," kata I Nyoman Dipa Rudiana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, yang memberatkan dari perbuatan Terdakwa adalah karena sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya Terdakwa menjadi panutan masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan, serta telah mengakibatkan guncangan psikis yang hebat terhadap korbannya. 

"Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," imbuh I Nyoman Dipa Rudiana.  

Dalam sidang yang digelar secara online ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Terdakwa.  

Sumiarsa ditangkap polisi pada Agustus 2021 di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Dia menggarap anaknya sendiri sejak tahun 2017, saat korban masih berusia 15 tahun.  

"Tujuan Bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu, karena kamu pada usia sekarang pasti ingin main (bersetubuh), dan agar kamu tidak melakukannya dengan orang lain," kata Terdakwa saat membujuk korban, seperti dikutip dari berita acara pemeriksaan (BAP). 

Terdakwa juga mengatakan kalau dirinya sudah berpengalaman, sehingga korban tidak akan hamil.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut