Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Alat Kelamin ART Dibaluri Sambal, LPSK Tuntut Majikan Pelaku Penganiyaan Rp275 juta

Kamis, 15 Juni 2023 | 10:00 WIB
  • author Alifya Nabiila Rosyad
Alat Kelamin ART Dibaluri Sambal, LPSK Tuntut Majikan Pelaku Penganiyaan Rp275 juta
Persidangan penganiyaan ART asal Jawa Tengah yang alat kelaminnya dibaluri sambal. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Jawa Tengah disebut terganggu secara psikiologis setelah mengalami kejadian penganiyayaan selama bekerja di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

Penganiyaan yang dialami ART berinisial SK tersebut yaitu tubuh hingga alat kelaminnyadibaluri sambal oleh pelaku yang juga majikannya tersebut.

Akibat kejadian yang terjadi pada 2022 lalu korban mengalami gangguan psikologis seperti sulit diajak berbicara. 

Hal ini pun disampaikan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah M Ashari Pemalang, Kun Sribowo.

"Apa yang dialami oleh korban tersebut pada 2022 silam membuat korban suit berbicara kepada orang lain, yang merupakan salah satu gangguan psikologis yang dirasakan korban," kata Kun pada keterangan sebagai saksi dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awal pekan ini.

Peristiwa tersebut menjadikan sebagai alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pelaku membayar retitusi sebesar Rp275 juta kepada ART asal Pemalang Jawa Tengah tesebut, permintaan tersebut disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dalam persidangan tersebut.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut