JAKARTA, iNewsDepok.id -Seorang balita berusia dua tahun di Korea Utara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah ditemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita tersebut.
Warga yang tertangkap membawa Alkitab atau Kitab Suci di Korea Utara akan diberikan hukuman mati, sementara keluarga mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini tidak pandang bulu, semua umur dapat dijerat hukuman ini.
Mengutip dari International Religious Freedom Report, sebanyak 70.000 warga Korea Utara tertangkap menganut agama kristen dan dipenjarakan.
Dilansir dari Korea Future pejabat Korea Utara terus mendoktrin anak-anak mengenai bahayanya umat Kristen. Agama tersebut dicitrakan buruk karena pengikutnya dicap sebagai pemerkosa, pembohong, dan pembunuh.
Namun diyakini populasi pemeluk Kristen di Korea Utara mencapai 400.000 jiwa yang mereka praktikkan agamanya secara sembunyi-sembunyi.
Editor : M Mahfud