get app
inews
Aa Text
Read Next : ACRO Umumkan Pembagian Dividen Tunai 2023 dan Dividen Interim 2024

Cegah Omicron, Antisipasi Pemerintah Hadapi Lonjakan Kedatangan Luar Negeri Januari 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 | 22:06 WIB
header img
Terminal internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Foto: okezone

JAKARTA, iNews.id - Jumlah kasus COVID-19 varian Omicron mayoritas berasal dari luar negeri. Karena itu, pemerintah menerapkan karantina 10 hari bagi mereka yang baru datang dari negara dengan persebaran Omicron tinggi.

Berdasarkan perkiraan Kementerian Perhubungan, dalam waktu dekat kedatangan masuk ke Indonesia dari luar negeri akan mengalami lonjakan.

BACA JUGA:

Warga dari 14 Negara Ini Sementara Waktu Dilarang Masuk Indonesia untuk Cegah Omicron

“Terkait perjalanan luar negeri, Kemenhub memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat secara signifikan mulai tanggal 5 Januari hingga beberapa minggu ke depan, setidaknya sampai minggu ke-3 bulan Januari 2022,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (7/1/2022). Pemerintah mengimbau, sebagai langkah antisipasi sebaiknya masyarakat menunda segala bentuk perjalanan yang sifatnya tidak darurat.

“Langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa, termasuk menunda segala bentuk perjalanan yang tak mendesak dan terencana. Apalagi dalam jumlah besar karena akan memberikan risiko terhadap keberhasilan pengendalian COVID-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru,” paparnya.

BACA JUGA:

Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Omicron dan kelonjakan angka kasus importasi dari luar negeri, Pemerintah saat ini sudah memberlakukan peraturan baru terkait perjalanan luar negeri dalam kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun 2022, tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022.

Berikut lima poin penting di dalamnya, seperti penjelasan dari Prof. Wiku:

Pertama, menambah Prancis sebagai daftar negara kedatangan warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu, mengingat kasus Omicron yang tinggi sudah mencapai 2.838 kasus.

Kedua, penyesuaian durasi karantina. Menyesuaikan waktu karantina, yang awalnya dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang setidaknya berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah varian kasus Omicron yang sudah lebih dari 10 ribu kasus.

BACA JUGA:

Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Anak di 30 Provinsi di Indonesia

Sementara, durasi karantina yang awalnya 10 hari menjadi 7 hari, bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, penyesuaian waktu tes PCR. Menyesuaaikan waktu tes ulang PCR, yaitu di hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 10 hari dan tes ulang di hari ke 6, untuk pelaku perjalanan yang masa karantinanya 7 hari.

Keempat, tes pembanding. Setelah tes PCR yang kedua, nantinya para pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi SGTF, yang umumnya adalah indikasi kasus SARS COV-2 varian B11529 secara bersamaan demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Kelima, pengajuan dispensasi. Mengajukan dispensasi minimal 7 hari sebelum kedatangan dan minimal 3 hari bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut