DEPOK, iNewsDepok.id - Polres Metro Depok memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 1.533 botol miras berbagai jenis dan merek itu dimusnahkan dengan dilindas dengan mesin penggiling di Mapolres Depok, Jawa Barat pada Jumat (14/4/2023).
"(Memusnahkan barang bukti hasil penindakan) Miras berbagai merek dan jenis sebanyak 1.533 botol," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.
Ahmad menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hingga memberikan efek jera terhadap pelaku hingga pengedar miras dan narkotika di wilayah hukum Kota Depok.
"Memusnahkan barang bukti tersebut dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan penetapan sita untuk dimusnahkan yang dikeluarkan PN Depok serta bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku terhadap para pemakai, bandar, dan pengedar," imbuhnya.
Selain itu, Ahmad menegaskan, minuman keras, narkotika, hingga obat daftar golongan 'G' adalah musuh bersama masyarakat. Hal tersebut lantaran ketiganya dapat merusak generasi muda khususnya di Kota Depok.
"Miras, Narkoba, dan obat daftar G itu musuh kita bersama karena barang barang tersebut dapat merusak generasi muda khususnya generasi muda yang ada di Kota Depok," tegas Ahmad.
Editor : M Mahfud