DEPOK, iNews.id - Presiden Joko Widodo memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk menghapus Premium dari bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.
Kewenangan itu diberikan oleh Presiden yang akrab disapa Jokowi itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," kata pasal 3 ayat (4) Perpres 117 seperti dikutip, Senin (3/1/2022).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite secara bertahap dengan alasan untuk mendukung pengurangan emisi karbon.
Penghapusan tersebut rencananya akan dilakukan tahun ini, sehingga dengan dihapusnya kedua jenis BBM tersebut, maka hanya akan ada BBM dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 yang lebih ramah lingkungan. Peta jalan atau roadmap untuk penghapusan BBM tersebut sudah disusun Kementerian ESDM.
Berdasarkan roadmap tersebut diketahui kalau pemerintah akan melakukan penghapusan BBM Premium dan Pertalite dalam tiga tahap, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Tahap pertama, pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM RON 90 ke atas.
Tahap kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Tahap ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian, yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Dengan terbitnya Perpres Nomor 171, dapat dipastikan kalau kebijakan pemerintah untuk menghapus BBM jenis Premium akan direalisasikan.
Editor : Rohman