get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaksanaan Ibadah Misa Vigili Natal di Gereja Katolik Santo Paulus Depok Berlangsung Khidmat

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Depok Diamankan, Motifnya Gegara Jual Beli Tanah

Selasa, 07 Maret 2023 | 19:22 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan warga Depok. Foto: iNews Depok/R Ratna Purnama

Antara korban dan pelaku terjadi pertengkaran dan pelaku kemudian keluar rumah lalu singgah di pos satpam. Disana pelaku melihat besi dan pelaku mengambilnya untuk dibawa ke rumah korban.

“Pada saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di kolam ikan di dekat rumah korban. Kemudian pelaku mengetok rumah korban ditanya 'mau apa'. Kemudian pelaku ingin bertanya lagi masalah bagaimana uang mukanya dan pelaku masuk ke dalam, dijelaskan kembali belum ada uang dan Kemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang kemudian akan diperbaiki,” bebernya.

 

Kerika dalam rumah, pelaku kemudian memukul korban menggunakan besi di bagian kepala dari belakang. Keduanya bergelut cukup lama dan didengat istri korban yang kemudian menghampiri keduanya. Disaat itulah pelaku juga menghajar istri korban.

“Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak suaminya, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah di situlah korban masih bisa bangkit, dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak,” ungkapnya.

 

Saat itu istri  korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu karena yang memegang adalah Andi. Setelah kesal tidak menemukan kemudian Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar.

“Pelaku pergi dan menutup pintu dan mengunci dari luar dengan harapan bahwa si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban,” bebernya.

 

Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati kemudian seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut