get app
inews
Aa Text
Read Next : Natal 2024, Sebanyak 570 Personel Gabungan Amankan Gereja di Depok

MW Buron Kasus Korupsi Rp4,5 M di Cilegon Tertangkap di Jaksel

Jum'at, 24 Desember 2021 | 10:07 WIB
header img
MWO buron Kasus Korupsi Rp4,5M di Cilegon ditangkap Polda Banten di sebuah perumahan di Jakarta Selatan (Foto: Bidhumas Polda Banten)

CILEGON, iNews.idMW seorang buron kasus korupsi konstruksi fiktif di PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Cilegon senilai Rp4,5 M akhirnya tertangkap di sebuah perumahan di Jakarta Selatan. MW (40) adalah Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE). Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrisus Polda Banten.

Sebelumnya, polisi membekuk JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan kasus korupsi dengan modus betonisasi fiktif. 

“MW itu DPO cukup lama dan telah kita tangkap di rumah keluarganya di Jakarta Selatan,” kata Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Shinto Silitonga menyampaikan konstruksi fiktif  di BKI Cabang Cilegon merugikan keuangan negara sebesar Rp4.489.400.213.

 "Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,"ujar Shinto Silitonga. 

Shinto Silitonga menjelaskan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JRA dan MW.

"MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan  JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," Kata Shinto Silitonga. 

Shinto Silitonga menjelaskan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW (40) tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten. MW diduga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan dengan nilai fantastis yaitu sekitar 4 Miliar. 

“Modusnya menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif dan uangnya diserap.  Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,”kata Shinto Silitonga. 

Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan MW (40) bedasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, 

Wiwin menyampaikan atas perbuatannya MW (40) akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry,”ujar Wiwin. 

Wiwin menyampaikan Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan Tracing Asset dan Recovery Asset untuk pengembalian kerugian negara.  Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana.

“Setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu  mengembalikan dana korupsi kepada negara,”kata Wiwin. 

Wiwin mengatakan uang hasil korupsi ini digunakan MW (40) untuk melakukan proses proyek kembali dengan beberapa rekannya. “Uang hasil korupsi PT. BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas, kami dari penyidik akan terus melakukan Tracing Asset guna pengembalian uang negara,”kata Wiwin.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut