DEPOK,iNewsDepok.id- Polisi masih terus mendalami kasus anak usia 2 tahun yang mendapat perlakuan kasar saat terapi di rumah sakit di Depok. Identitas terapis saat ini sudah dikantongi. Namun polisi belum mengetahui keberadaan terapis tersebut.
“Identitas pelaku sudah diketahui,” kata Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Fitri, Kamis (16/2/2023).
Kejadian bermula ketika ada anak berusia 2 tahun 10 bulan sedang menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit di Depok. Korban adalah RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder).
“RF sedang melakukan terapi wicara di rumah sakit. Namun si terapis asik bermain handphone dan juga tertidu,” ujarnya.
Kemudian pada saat RF menangis namun terapis tetap tidak peduli. Kejadian ini viral di jagad sosial media. Kemudian polisi langsung mengambil tindakan cepat atas kasus ini. Pihak rumah sakit sudah diminta keterangan.
“Diduga terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur seperti dalam Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama