JAKARTA, iNewsDepok.id - Biaya haji 2023 naik menjadi Rp49,8 juta yang ditanggung jamaah. Lantas bagaimana dengan jamaah yang tertunda keberangkatannya dan sudah melunasi biaya haji pada tahun sebelumnya?
Mengenai hal tersebut, terdapat usulan agar biaya lunas haji untuk jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2020 tidak dikenakan tambahan imbas kenaikan biaya haji 2022.
Untuk jamaah yang tertunda keberangkatannya, maka menggunakan dana nilai manfaat untuk menomboki fluktuasi biaya haji tahun 2022.
"Kami ingin mendengarkan bahwa jamaah lunas tunda 2020, itu dalam catatan kami menggunakan nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jamaah," jelas Marwan dalam Raker Komisi VIII Pembahasan Komponen Biaya Haji, Rabu (15/2/2023).
Dengan adanya usulan tersebut, Kepala Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, jumlah jamaah lunas tunda keberangkatan tahun 2020 sebanyak 84.609 orang.
Asumsi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 55% atau Rp49,8 juta dan nilai manfaat 45%, sebesar 40,2 juta untuk biaya haji tahun 2023.
"Jadi kami pada prinsipnya, saldo yang ada saat ini hingga akhir 2023 adalah Rp15 triliun. Silakan kalau ada politik anggaran, (kami) siap untuk menerima arahan," ujar Fadlul.
Untuk jamaah haji yang sudah lunas tahun 2020 dan berangkat tahun 2023, kata Fadlul, bisa saja dibebaskan dari beban pelunasan dan dikonversi menggunakan dana nilai manfaat BPKH. Namun hal tersebut berdampak pada membengkaknya biaya lunas tunda tahun 2022 dan waiting list 2023.
Menurut Fadlul, hitung-hitungan awal BPKH dengan asumsi bipih 55% dan nilai manfaat 45%, maka untuk lunas tunda 2020 sebetulnya harus menanggung biaya pelunasan sebesar Rp10 juta, sedangkan lunas tunda 2022 dibebani 9,4 juta, dan waiting list 2023 dibebankan Rp23,5 juta.
"Dengan asumsi lunas tunda 2020 biaya pelunasan Rp0, maka angka lunas tunda 2022 menjadi Rp16 juta tahun 2022, untuk yang waiting list 2023 adalah menjadi Rp30 juta, jika asumsi 2020 beban 0," tutupnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani