SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang fotografer berinisial JB yang menjadi muncikari seorang selebgram berinisial TE (26) di Kota Semarang.
Namun Polisi enggan mengungkap identitas selebgram yang ditawarkan dengan Rp 25 juta itu.
"Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut. Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).
Polda Jateng juga akan menggandeng Interpol karena salah satu korban merupakan warga negara asing. “Kemudian asal dari (salah satu) korban adalah warga negara asing, kita juga akan berkoordinasi dengan NCB (National Central Bureau),”katanya.
Peristiwa ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Saat itu polisi juga menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
Wanita asal Brasil itu diketahui merupakan seorang disc jockey (DJ) yang menggunakan visa kerja ke Indonesia sejak 2017.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku (JB) mendapat untung Rp 13 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, JB terancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Selebgram berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka. "TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani.
Editor : Ikawati