get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Band Lokal Siap Tampil di Beji Fest, Jangan Sampai Ketinggalan

Depok Raih Penghargaan Anugerah Paritrana

Senin, 20 Desember 2021 | 13:24 WIB
header img
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menerima penghargaan Anugerah Paritrana Tahun 2020 , di lapangan apel Balai Kota, Senin (20/12/21). (Foto: Diskominfo)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih peringat ketiga Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana Tahun 2020 kategori pemerintah kabupaten/kota pada ajang Paritrana Award. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Penghargaan dan plakat, serta hadiah berupa 1 unit kendaraan operasional berupa sepeda motor diterima oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Sekretaris Daerah Supian Suri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Mohamad Thamrin pada Apel Pagi di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Senin (20/12/21).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, penilaian dari sisi regulasi dan efektivitas program-program kerja sama antar kelembagaan.

“Ini yang menjadi penilaian dari pemerintah kepada pemerintah daerah," ujar Wali Kota Depok, di Balai Kota, Senin (20/12/21).

Idris mengatakan upaya dan kerja sama yang dilakukan selama ini untuk mewujudkan prinsip-prinsip dan juga tata kelola BPJS Ketenagakerjaan. Sinergisitas ini mampu menghantaran Pemkot Depok mendapatkan penghargaan tersebut.  

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Rizal Dariakusumah mengapresiasi atas dukungan serta sinergisitas yang sudah terjalin dengan Pemkot Depok. Harapannya, tingkat kepesertaan tenaga kerja di Kota Depok dapat semakin meningkat.

"Jadi, Paritrana ini tuntunya wujud penghargaan terhadap Pemerintah Kota Depok yang telah mendukung sepenuhnya optimalisasi pelaksanaan terkait ketenegakerjaan," jelasnya. 

Pada kesempatan tersebut Wali Kota didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok juga menyerahkan santunan kematian untuk guru di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang meninggal dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut