get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat Tanggalnya! Perayaan Tahun Baru 2025 di M District Depok

Haru, Begini Suasana Serah Terima Jabatan Kapolres Depok

Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:42 WIB
header img
Proses sertijab Kapolres Depok dari Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto: Iyung Rizki

DEPOK,iNewsDepok.id- Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri 2774 - 2777 yang diterbitkan pada 23 Desember 2022, kesejumlah pejabat utama dan 7 Kapolres. Salah satunya Kapolres Metro Depok.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, jumat Pagi, dan dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Di Kota Depok, Kapolres yang sebelumnya Dijabat oleh Kombes Imran Edwin Siregar.S.I.K , Kini Digantikan oleh Kombes Ahmad Fuady.SH,S.I.K,MH. 

Pada proses upacara pedang pora, suasana haru nampak mengiringi pelepasan Kombes Imran Edwin Siregar ke mobil dinas menuju kantor dinas yang baru.

“Terimakasih rekan-rekan semua atas kerjasamanya selama saya menjabat menjadi Kapolres Metro Depok,” kata  Kombes Imran kepada anggota Polres Depok dan wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, berjanji akan merespon aduan masyarakat baik gangguan ketertiban masyarakat dan kejahatan jalanan dengan cepat. Dirinya juga berharap warga depok tak segan memberi informasi ke nomernya ponselnya 087771231998.

“Kita akan kuatkan kembali patroli malam dari tim sabhara dan perintis presisi, diharapkan dengan penguatan tersebut kejahatan jalanan bisa diantisipasi,” katanya.

Selain program tersebut, Kapolres juga berjanji akan menyelesaikan kasus yang belum selesai. “Ya kita akan membuka file kasus yang belum usai, dan akan dipelajari kembali untuk pengungkapan,” ujarnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut