JAKARTA, iNews.id- Putra bungsu mantan Presiden Soeharto yang juga bos PT Timor Putra Nasional (TPN), Tommy Soeharto, membantah ada asetnya yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Karenanya, ia menantang media untuk menunggu pelaksanaan lelang terhadap aset yang disita tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 12 Januari 2022, sebagai pembuktiannya.
"Nanti kan, bulan depan kan? Kita tunggu (lelangnya)," kata Tommy seperti dikutip dari detikcom, Jumat (17/12/2021).
Tommy menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada asetnya yang disita oleh Satgas BLBI, karena utang tersebut bukan tanggung jawabnya.
"Enggak ada penyitaan itu, orang enggak ada utangnya kok," katanya.
Sebelumnya, Tommy sempat mengancam akan mengambil langkah hukum atas penyitaan asetnya itu, dan pemerintah melalui Direktur Hukum dan Humas Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani agaknya tak gentar..
"Kita akan sama-sama lihat apa yang akan Beliau lakukan," katanya.
Rencana lelang aset Tommy oleh KPKNL diumumkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Berikut daftar aset milik Tommy yang disita Satgas dan akan dilelang:
1. Sebidang tanah SHGBNo.3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT. Timor Industri Komponen, terletak di Desa Kamojing.
2. Sebidang tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors, terletak di Desa Kamojing.
3. Sebidang tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 meter persegi atas nama PT. KIA Timor Motors, terletak di Desa Cikampek Pusaka.
4. Sebidang tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 98.896,700 meter persegi atas nama PT. Timor Motors, terletak di Desa Kalihurip.
Editor : Rohman