DEPOK,iNewsDepok.id- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Peraturan Derah (Perda) yang mengatur soal garasi akan direvisi. Alasannya, efektifitas dari perda tersebut kurang maksimal karena masih banyak pemilik kendaraan yang tidak punya garasi.
“Memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang,” kata Idris di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).
Aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.
“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektifitasnya tadi (kurang) karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir,” akunya.
Kendala dalam penerapan perda tersebut yaitu mengenai lahan parkir. Karena tidak semua pemilik kendaraaan punya lahan parkir. Sedangkan pihaknya terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.
“Karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihanya sedang memikirkan menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektifitasnya menjadi maksimal.
“Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” katanya.
Untuk saat ini, jika perda tersebut dijalanan memang bisa. Hanya saja untuk sanksi menjadi tidak maksimal. Sehingga perda tersebut kemungkinan akan direvisi sesuai dengan kajian lapangan.
“Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama